Info Sekolah
Kamis, 30 Apr 2026
  • RZI_Rintisan Zona Integritas | Mankopas Penyelenggara Madrasah SKS, Keterampilan, Riset Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia |

Informasi Pembelajaran selama COVID-19

Diterbitkan :

Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)pada Kementerian Agama dan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawatimur Nonor 98/Kw.13.2/Kp.01/03/2020 Tanggal 24 Maret 2020 hal Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama, berikut:
a. Bekerja dari Rumah/tempat tinggal merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan Output, Koordinasi, Rapat, Mengajar dan tugas lainnya dari Rumah/Tempat Tinggal Pegawai dengan memanfaatkan sarana media Elektronik.
b. Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai dengan Jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama berdasarkan surat yang di tetapkan oleh Pimpinan Unit/Satker.
c. Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal, harus tetap berada dirumah/tempat tinggal selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat di hubungi. dalam hal ini terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan, maka pegawai yang yang bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung.
d. Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dirumah/tempat tinggal, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati oleh atasan langsung dan melaporkan hasil kerja secara berjenjang setiap hari senin secara tertulis maupun melalui Aplikasi SiEka.
e. Pegawai ASN/GTT/PTT yang melaksanakan kerja dirumah tidak lagi melakukan finger atau Absensi, cukup memberikan LAPORAN PEKERJAANnya dirumah sesuai dengan tanggal kerja dirumah dan SURAT TUGAS, tidak termasuk Security dan Tenaga Kebersihan.
Nota Dinas ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 31 Maret 2020 s.d 21 April 2020 dan Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan pekembangan situasi dan kondisi
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan

Pasuruan, 31 Maret 2020
Kepala

Ttd

ACHMAD BARIK MARZUQ