UU Nomor 17 Tahun 2003
Keuangan Negara
“semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa BARANG yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”
UU Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara
“pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD”
UU Nomor 15 Tahun 2004
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuaangan Negara
“Transparansi dan reliability pertanggungjawaban Keuangan Negara”
Pasal 9 (3) PP 27/ 2014
Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi K/L/SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran
untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Pasal 6 dan Penjelasannya PP 90/2010
RKA-K/L memuat informasi kinerja dimana sasaran kinerja K/L yang keluarannya berbentuk BMN mengacu pada Rencana Kebutuhan Pengadaan BMN
PERPRES 73/2011
Persiapan Pembangunan bangunan gedung negara meliputi a.l. Penyusunan Rencana Kebutuhan.
Rencana Kebutuhan yang pendanaannya bersumber dari APBN, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
x PMK 76/2015 SBSK Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (AADB)
x PMK 150/2014 Perencanaan Kebutuhan BMN
x PMK 248/2011 Jo. PMK 7/2016 SBSK BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan
x PMK 71/2016 Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi K/L
x KMK 450/2014 Jo. KMK 174/2016 Modul Penyusunan RKBMN
x KMK 452/2014 Jo. KMK 227/2016 Modul Penelaahan RKBMN
x KMK 332/2016 Modul Reviu APIP
x KMK 310/2015 Modul Penelaahan RKBMN untuk AADB
x KMK Modul Penyusunan RKBMN untuk AADB
PERENCANAAN PENGADAAN
a. Tanah dan/atau Bangunan;
b. Selain Tanah dan/atau Bangunan, yang telah terdapat SBSK-nya.
Perencanaan pengadaan dapat mengakibatkan belanja modal sebagaimana dimaksud dalam kode segmen akun belanja modal dalam ketentuan yang mengatur Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar.
Perencanaan pengadaan BMN tidak berdampak pada belanja modal dalam hal pemenuhan kebutuhan dilaksanakan melalui mekanisme sewa (PMK 7/2016) atau optimalisasi BMN pada Pengelola Barang (Pasal 23 PMK 71/2016).
Belanja modal berupa renovasi/restorasi termasuk renovasi/restorasi pada bangunan pihak lain yang TIDAK MENGUBAH luas bangunan bukan merupakan obyek RKBMN Untuk Pengadaan.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN
a. Tanah dan/atau Bangunan;
b. Alat Angkutan Bermotor; dan
c. BMN selain tersebut dengan nilai perolehan/unit paling sedikit Rp100 juta.
Perencanaan pemeliharaan dapat mengakibatkan belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam kode segmen
akun belanja pemeliharaan dalam ketentuan yang mengatur Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar.
DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1. RKBMN dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 tahun. Untuk itu, dalam hal terdapat rencana pengadaan dalam Hasil Penelaahan RKBMN yang belum disetujui penganggarannya, PB/KPB dapat mengajukan kembali RKBMN pengadaan tersebut dengan keterangan seperlunya.
2. HASIL PENELAAHAN RKBMN dokumen penelaahan RKBMN antara Pengguna Barang dan Pengelola
Barang.
3. USULAN PERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN dokumen penelaahan RKBMN yang diusulkan
untuk dilakukan perubahan.
Disampaikan atas rencana revisi anggaran yang berdampak pada PERUBAHAN kebutuhan pengadaan/ pemeliharaan palin lambat 1 bulan sebelum penyampaian revisi anggaran.
4. PERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN dokumen penelaahan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang
Kelengkapan Dokumen Penyampaian RKBMN Pengguna Barang
1. Surat Pengantar ditandatangani oleh pelaksana fungsional Menteri/ Pimpinan Lembaga yaitu Sekretaris Jenderal/ Sestama/ Jaksa Agung Muda Pembinaan/ Pimpinan Kesekretariatan/ Kepaniteraan ATAU pejabat yang didelegasikan.
2. RKBMN Kuasa Pengguna Barang
3. SPTJM
4. Laporan hasil review APIP (CHR, Pernyataan Telah Direview, dan LHR)
5. Arsip Data Komputer RKBMN. Saat ini penyusunan RKBMN dilaksanakan menggunakan aplikasi SIMAN dengan basis web, sehingga tidak diperlukan ADK.
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
A. RKBMN
Paling lambat minggu I Januari TA sebelumnya.
B. USULAN PERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN
Paling lambat 1 bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran K/L. Revisi anggaran telah dapat disampaikan setelah ditetapkannya DIPA Petikan.
C. HASIL PENELAAHAN RKBMN
Paling lambat minggu III bulan Februari TA sebelumnya.
D. PERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN
Paling lambat 1 minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran K/L.
PENYUSUNAN RKBMN KPB UNTUK PENGADAAN
1. Kesesuaian program, kegiatan, output dengan Renstra-K/L;
2. Kesesuaian kebutuhan BMN dengan SBSK; dan
3. Ketersediaan BMN, yaitu:
a. sebagian tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan dan/atau tidak direncanakan digunakan sebelum berakhirnya tahun ketiga dan/atau tidak direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua.
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tusi.
c. Jangka waktu pemanfaatan BMN akan berakhir dalam jangka waktu 5 tahun terhitung mulai tahun yang direncanakan.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1. SINKRONISASI data transaksi SIMAK ke dalam SIMAN
2. UPDATE DATA MANAJERIAL BMN dalam aplikasi SIMAN
3. PRINSIP 4E (EFEKTIF, EFISIEN, ETHIC, DAN EKONOMIS) dalam menetapkan usulan (input pada kolom USULAN dokumen RKBMN). KPB dapat mengusulkan BMN di bawah standar dengan pertimbangan tersebut.
PERHITUNGAN SBSK
a. Bangunan Gedung Kantor, Tanah Untuk Bangunan Gedung Kantor, Bangunan Rumah Negara, dan Tanah
Untuk Bangunan Rumah Negara mencakup standar luas, ketinggian dan jumlah unit bangunan, serta luas
tanah, antara lain:
(1) Untuk KPB/ instansi vertikal dengan pejabat tertinggi eselon III/ eselon IV hanya dapat memiliki bangunan gedung kantor masing-masing sebanyak 1 unit. Instansi vertikal termasuk KUA dan UPT.
(2) Standar luas bangunan gedung kantor salah satunya sangat dipengaruhi oleh komposisi jumlah dan struktur pegawai yang akan menempati bangunan. KPB agar mempertimbangkan rencana pengembangan tipologi organisasi
yang berdampak pada perubahan jumlah dan struktur pegawai. Termasuk juga perhitungan pegawai honorer yang merupakan ASN.
(3) RKBMN pengadaan tanah untuk bangunan gedung kantor/ rumah negara hanya dapat diajukan bersamaan dengan rencana bangunan di atasnya.
b. AADB mencakup pengaturan jumlah unit AADB, jenis, dan spesifikasi AADB.
OPTIMALISASI EXISTING BMN DI LINGKUNGAN KANTOR YANG DIPIMPINNYA:
a. Untuk gedung kantor secara prinsip adalah berdasarkan formula Vacancy `Rate (VR) sebagai berikut:
Optimalisasi dilakukan terhadap existing gedung kantor termasuk gedung kantor yang terindikasi idle dengan mempertimbangkan lokasi, rencana penggunaan/ pemanfaatan termasuk pemanfaatan yang akan berakhir paling lambat pada tahun ke-5 sejak tahun yang direncanakan/pemindahtanganan /pemusnahan/penghapusan,
penyelesaian KDP dalam tahun yang direncanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan didukung
dengan dokumen yang memadai.
b. Untuk existing AADB adalah berdasarkan rencana penggunaan existing AADB (tetap digunakan pejabat yang bersangkutan saat ini, dialihkan ke pejabat lain, alih fungsi menjadi kendaraan dinas operasional, atau alih status penggunaan); atau terdapat rencana pemindahtanganan/penghapusan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan didukung dengan dokumen yang memadai.
PENYUSUNAN DAN PENELITIAN RKBMN KPB UNTUK PEMELIHARAAN
Disusun berdasarkan DAFTAR BARANG yang memuat informasi STATUS PENGGUNAAN dan KONDISI BARANG.
TIDAK dapat diusulkan atas BMN:
1. dalam kondisi RUSAK BERAT;
2. dalam status PENGGUNAAN SEMENTARA; DIOPERASIKAN PIHAK LAIN; atau DIMANFAATKAN (KECUALI pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 bulan)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1. SINKRONISASI data transaksi SIMAK ke dalam SIMAN.
2. UPDATE DATA MANAJERIAL BMN dalam aplikasi SIMAN
3. EKSISTENSI BMN DAN KONDISI BMN (dalam kondisi baik atau rusak ringan)
4. STATUS BMN dalam tahun yang direncanakan yang didukung dokumen yang memadai, sebagai contoh:
a. TIDAK DIAJUKAN PEMELIHARAAN atas BMN yang dalam tahun yang direncanakan dalam status digunakan
sementara/ dioperasikan pihak lain/dipinjampakaikan dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan/dihentikan penggunaannya /dipindahtangankan/ dimanfaatkan/ dimusnahkan/dihapuskan atau masih dalam bentuk KDP atau ATB dalam pengerjaan.
b. DIAJUKAN PEMELIHARAANNYA atas KDP atau ATB dalam pengerjaan yang direncanakan akan menjadi aset
definitif dalam tahun yang direncanakan dan atas BMN yang sedang digunakan sementara/dioperasikan oleh pihak lain/dipinjampakai/ dimanfaatkan namun akan berakhir dalam tahun yang direncanakan.
c. DIAJUKAN PEMELIHARAANNYA atas BMN yang direncanakan pengadaannya dan akan menjadi aset definitif dalam tahun yang direncanakan.
d. DIAJUKAN PEMELIHARAAN atas BMN yang karena ketentuan perundang-undangan wajib dipelihara oleh K/L tertentu.
e. TIDAK DAPAT DIPERTIMBANGKAN PERENCANAAN PEMELIHARAANNYA atas BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN Idle melalui keputusan penetapan BMN Idle dan tidak diserahkan kepada Pengelola Barang sampai dengan 1 bulan sejak terbitnya Surat Peringatan II dari KPKNL.
Beri Komentar