Info Sekolah
Sabtu, 07 Des 2024
  • Studi Kampus ke UM dan UB Malang 7 November 2024 | Mankopas Penyelenggara Madrasah SKS, Keterampilan, Riset | Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia

Standar Nasional Pendidikan dan Regulasinya

Diterbitkan :

SNP Adalah Standar Nasional Pendidikan, yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP mencakup 8 aspek yang merupakan standar kriteria minimal yang harus dicapai oleh penyelenggara dan pelaku pendidikan, diantaranya:

  1. Standar Isi – Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi (Mencabut Permendikbud No. 64 tahun 2013)
  2. Standar Proses – Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses (Mencabut Permendikbud No. 65 tahun 2013)
  3. Standar Kompetensi Lulusan – Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (Mencabut Permendikbud No. 54 tahun 2013) – Permendikbud No. 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran (Mencabut Permendikbud No. 57, No. 58 dan No. 59 Tahun 2014)
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  5. Standar Sarana dan Prasarana – Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan – Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan – Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan
  8. Standar Penilaian – Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian (Mencabut Permendikbud No. 66 tahun 2013 dan Permendikbud No. 104 Tahun 2014)

Standar Nasional Pendidikan (SNP) berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dengan tujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

SNP dikembangkan, dipantau pelaksanaannya dan dievaluasi oleh sebuah lembaga (badan) mandiri dan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Agar pelaksanaan 8 standar SNP oleh lembaga pendidikan dapat terjamin dan terkendali mutu pendidikannya, maka dilakukan 3 hal, yaitu: evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

Krisdiyanso Cahyono

Tulisan Lainnya

Oleh : Krisdiyanso Cahyono

Perencanaan Kebutuhan BMN