Sesuai dengan peraturan bersama antara Menteri pendidikan Nasionar dan Menteri Agama nomor : 04/VI/PB/2011 dan Nomor : MA/111/2011 pada pasar 14 dinyatakan bahwa :
(1).Perpindahan peserta didik baru antar sekorah/antar madrasah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekorah/madrasah asal dan kepala sekorah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wirayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
(2) Perpindahan peserta didik baru dari sekorah/madrasah lndonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekorah/madrasah asal dan kepala sekorah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepara dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian agama/kantor wirayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya. (khusus di madrasah mendapat persetujuan Direktur Jenderar Pendidikan lstam)
(3) Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama lslam sesuai dengan kewenangannya.
Berpijak dari peraturan tersebut maka kami sampaikan beberapa hal tentang perpindahan peserta didik di Lingkungan Kementerian Agama provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
1. Mutasi/Perpindahan antar Madrasah/sekolah dalam wilayah Kabupaten/Kota
Persyaratan yang Diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah mengetahui pengawas
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat
- Foto copy Buku Raport (wajib dilampirkan)
- Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga merampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) jika telah di update
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan
- Kesamaan status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima
2. Mutasi/Perpindahan dari atau keluar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi
PersyaratanYang Diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/sekolah mengetahui pengawas
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementeriann Agama/ Dinas pendidikan
Setempat
- surat Rekomendasi dari Kepara Kantor wirayah Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan provinsi
- Foto copy Buku Raport (wajib dilampirkan)
- Nomor lnduk siswa Nasionar (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari sekorah tujuan
- Kesamaan status Akreditasi sekolah/madrasah, berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima
3. Mutasi/Perpindahan antar Madrasah/Sekolah dari atau ke-Luar Provinsi
Persyaratan Yang Diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan
Setempat
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Dinas
Pendidikan Provinsi
- Foto copy Buku Raport (wajib dilampirkan)
- Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor
lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari
Madrasah/Sekolah tujuan.
- Kesamaan Status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima
4. Mutasi Perpindahan antar Madrasah/Sekolah dari atau ke-Luar Negeri
Persyaratan Yang Diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan
Setempat
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Dinas
Pendidikan Provinsi
- Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Agama lslam Kementerian
Agama RI
- Foto copy Buku Raport atau keterangan lain yang sah (konversi nilai yang diakui
dirjen pendis )
- Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor
lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan.
- Kesamaan Status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima